.

.

antisipasi dan bahaya Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lainya yang diperkenalkan oleh depertemen kesehatan republic Indonesia adalah napsa yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zar adiktif. Semua istilah ini , baik “Narkoba” maupun “napza” , mengacu pada sekelompok zat yang umunya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atauobat obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya sudah disalahgunakan kedalam hal buruk yang dapat membuat tubuh menjadi rusak, yaitu dengan cara mengkonsumsi nya diluar batas atau over dosis.

Narkoba atau napza merupakan bahan/zat yang bila masuk kedalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh terutama pada susunan sel syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi social. Karena itu pemerintah memberalakukan undang undang (UU) untuk penyalahgunaan narkotika yaitu UU no.5 thaun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tentang Narkotika.

Penyebaran narkoba dikalangan anak anak dan remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hamper tak bisa dicegah kembali. Mengingat banyak nya oknum nakal yang dengan mudah memperjualbelikan narkoba dengan bebas nya padahal sudah ada pasal yang mengatur tentang peredaran narkoba tersebut. Biasanya ebanyakan oknum akan mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua menjadi sedikit geram.
Upaya pemberantasan narkoba pun sudah banyak dilakukan di seluruh penjuru Indonesia, namun hingga saat ini pencegahan terbaik mengenai bahaya narkoba berasal dari keluarga. Orang tau diharapkan daat mencegah anak nya terjerumus darlam dunia hitam narkoba yang dapat merusak masa depan sang anak yang masih panjang.

Menurut kesepakatan convention on the right of the child  (crc) yang juag disepakati oleh Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental . namun pada realita yang ada saat ini sangatlah berbeda dengan yang diharapkan, anak pada usia 7tahun sudah ada yang mengkonsumsi inhalan (uap yang dihirup), anak usia 8tahun sudah ada yang berani mencoba menggunakan Ganja, lalu pada usia 10tahun anak anak sudah berani untuk mencoba berbagai jenis narkoba mulai dari kokain, ganja, morfin,ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan UI)
Berdasarkan data badan narkotika nasional (BNN) , kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305 . data ini begitu mengkhawtirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus perederan narkoba (khususnya pada kalangan anak usia muda dan anak anak, penyebaran HIV/AIDS) tidak jarang para pengedar narkoba menyisipkan zat zat adiktif (zat candu) kedalam lintingan embakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg

1 komentar:

  1. ROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
    Daftar > Main > dan Buktikan sediri...

    BalasHapus