antisipasi dan bahaya Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lainya yang
diperkenalkan oleh depertemen kesehatan republic Indonesia adalah napsa yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zar adiktif. Semua istilah
ini , baik “Narkoba” maupun “napza” , mengacu pada sekelompok zat yang umunya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
akan dilakukan operasi atauobat obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya sudah disalahgunakan kedalam hal buruk yang dapat membuat tubuh
menjadi rusak, yaitu dengan cara mengkonsumsi nya diluar batas atau over dosis.
Narkoba atau napza merupakan bahan/zat
yang bila masuk kedalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh terutama pada
susunan sel syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi social. Karena itu pemerintah
memberalakukan undang undang (UU) untuk penyalahgunaan narkotika yaitu UU no.5
thaun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tentang Narkotika.
Penyebaran narkoba dikalangan anak anak
dan remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hamper
tak bisa dicegah kembali. Mengingat banyak nya oknum nakal yang dengan
mudah memperjualbelikan narkoba dengan bebas nya padahal sudah ada pasal yang
mengatur tentang peredaran narkoba tersebut. Biasanya ebanyakan oknum akan
mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat
perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua menjadi
sedikit geram.
Upaya pemberantasan narkoba pun sudah
banyak dilakukan di seluruh penjuru Indonesia, namun hingga saat ini pencegahan
terbaik mengenai bahaya narkoba berasal dari keluarga. Orang tau diharapkan daat
mencegah anak nya terjerumus darlam dunia hitam narkoba yang dapat merusak masa
depan sang anak yang masih panjang.
Menurut kesepakatan convention on the right of the child (crc)
yang juag disepakati oleh Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak
mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan
dilindungi secara fisik maupun mental . namun pada realita yang ada saat ini
sangatlah berbeda dengan yang diharapkan, anak pada usia 7tahun sudah ada yang
mengkonsumsi inhalan (uap yang dihirup), anak usia 8tahun sudah ada yang berani
mencoba menggunakan Ganja, lalu pada usia 10tahun anak anak sudah berani untuk
mencoba berbagai jenis narkoba mulai dari kokain, ganja, morfin,ekstasi, dan
sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan UI)
Berdasarkan data badan narkotika
nasional (BNN) , kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305 . data ini begitu mengkhawtirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus perederan narkoba (khususnya pada kalangan
anak usia muda dan anak anak, penyebaran HIV/AIDS) tidak jarang para pengedar
narkoba menyisipkan zat zat adiktif (zat candu) kedalam lintingan embakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini
perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun
pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah
menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
(lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari
narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa
diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah
individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah
pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah,
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting
untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan
memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan
kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan
mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk
mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya
narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam
penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang
menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba
semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai
24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya
dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang
wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian
mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif
Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap
anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
- Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak
memedulikan kesehatan diri,
- Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan
Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba
di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam
hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika
melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan
mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap
orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas
kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan
membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu
salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak
sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba
tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka
untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang
layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara
orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih
besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian
mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik,
pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang
sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut
di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut,
sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang
akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
BalasHapusDaftar > Main > dan Buktikan sediri...